REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menilai tuntutan yang ditujukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap kasus penistaan agama tidak memenuhi rasa keadilan. Tuntutan tersebut dirasa terlalu rendah dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil Mengatakan dalam kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini tuntutan jaksa justru lebih tinggi. "Ini kok aneh ya kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan, hanya dituntut dua tahun percobaan, enggak bener ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/4).
Nasir menyontohkan, kasus Arswendo pada 1990 dan kasus HB Jassin 1968, menunjukkan bahwa tuntutan jaksa sampai lebih dari dua tahun penjara dan ada yang hanya satu tahun percobaan. Tapi, kata Nasir, kasus tersebut tidak sampai menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus Ahok.
“Ahok telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat malah hanya dituntut lebih tinggi sedikit dari kasus HB Jassin, enggak benar itu,” ujar wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Aceh ini.
Meskipun demikian, Nasir berharap agar hakim dapat memutuskan kasus Ahok sesuai rasa keadilan yang sesuai fakta persidangan. “Sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan itu,” kata dia.
(Baca Juga: Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan)