Kamis 20 Apr 2017 13:31 WIB

Pengacara: Seharusnya Jaksa Tuntut Bebas Ahok

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu-ragu dengan tuntutannya. Hal itu disampaikan oleh Wayan usai sidang ke-19 yang digelar, Kamis (20/4).

"Perkara seheboh ini tapi dia (jaksa) menuntut percobaan, itu sama saja jaksa menuntut keraguraguan," tutur Wayan usai sidang.

Wayan menambahkan, Indikasi keraguan jaksa tersebut terlihat ketika penuntut menyebut ada faktor yang meringankan yaitu adanya peran Buni Yani. "Kalau Buni Yani disebut berperan dalam kasus ini. Harusnya Ahok tidak bersalah," katanya.

Wayan juga menegaskan, seseorang yang melaksanakan Pasal 31 Undang-undang Pemerintahan Daerah seharusnya tidak dihukum. "Harusnya tuntutan jaksa bebas, karena jaksa menyebut Buni Yani harusnya tanggung jawabi," tegas Wayan.

Baca juga,  Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Ahok Ditunda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement