REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu-ragu dengan tuntutannya. Hal itu disampaikan oleh Wayan usai sidang ke-19 yang digelar, Kamis (20/4).
"Perkara seheboh ini tapi dia (jaksa) menuntut percobaan, itu sama saja jaksa menuntut keraguraguan," tutur Wayan usai sidang.
Wayan menambahkan, Indikasi keraguan jaksa tersebut terlihat ketika penuntut menyebut ada faktor yang meringankan yaitu adanya peran Buni Yani. "Kalau Buni Yani disebut berperan dalam kasus ini. Harusnya Ahok tidak bersalah," katanya.
Wayan juga menegaskan, seseorang yang melaksanakan Pasal 31 Undang-undang Pemerintahan Daerah seharusnya tidak dihukum. "Harusnya tuntutan jaksa bebas, karena jaksa menyebut Buni Yani harusnya tanggung jawabi," tegas Wayan.
Baca juga, Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Ahok Ditunda.