REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jaksel, Kamis (20/4), JPU membacakan beberapa pertimbangan yang memberatkan Ahok dalam kasus penistaan agama tersebut. JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan selama berada di persidangan dan ikut andil dalam membangun kota Jakarta. Selain itu, terdakwa juga telah mengaku akan terus berperilaku lebih humanis.
"Timbulnya keresahan masyarakat juga karena adanya unggahan buni yani," tambah Ali.
Mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menangakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. " Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso.
Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pledoi. "Kami akan ajukan pledoi masing-masing," kata Ahok. Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi pada Selasa (25/4) pekan depan.
Dengan tuntutan ini, artinya Ahok tidak akan masuk penjara. Ahok baru bisa dipenjara jika dalam masa dua tahun percobaan, dirinya kembali mengulangi perbuatan melakukan penistaan agama.