Rabu 19 Apr 2017 21:00 WIB

Warga Subang Dicokok di Kualanamu karena Selundupkan Narboka

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang calon penumpang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, diamankan petugas keamanan karena ketahuan menyelundupkan narkoba. Dia gagal terbang karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membawa sabu seberat ‎2,85 kg.

Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, pria yang diamankan tersebut, yakni Rachmad Agustian (32 tahun), warga Subang, Jawa Barat. Calon penumpang pesawat Garuda Indonesia GA198 tujuan Soekarno-Hatta itu ditangkap Selasa (18/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Yang bersangkutan diamankan di Sentralisasi SCP (security check point) karena diduga membawa narkoba jenis sabu di ransel atau hand carry bawaannya," kata Wisnu dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (19/4).

Wisnu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat Rachmad Agustian melewati pemeriksaan X-Ray di Sentralisasi SCP. Saat itu, dari tampilan di layar, petugas keamanan bandara melihat ada benda mencurigakan di dalam tas miliknya.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan manual dan menemukan bungkusan di dalam tas kecil berwarna hitam yang dimasukkan di ransel tersangka. Kepada petugas, dia menyebut bungkusan tersebut merupakan ramuan jamu.

"Namun, setelah dibuka, di dalam tas kecil hitam tersebut ditemukan tiga bungkusan alumunium foil yang dibalut dengan kertas karbon dan satu plastik kecil diduga sabu yang telah digunakan. Total keseluruhan barang bukti narkoba diduga sabu seberat 2.849 gram," ujar Wisnu.

Wisnu mengatakan, atas temuan itu, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke ruang khusus. Selain sabu seberat 2,85 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni empat ponsel, tiga buku tabungan, sebuah ransel atau handcarry, KTP, SIM A, dan uang tunai Rp 271 ribu.

"Berdasarkan keterangannya, yang bersangkutan mengaku sebagai kurir yang akan dibayar Rp 50 juta bila telah sampai di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di Medan," kata Wisnu.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi masih memburu bandar pemasok barang haram tersebut dan jaringan tersangka yang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement