Senin 17 Apr 2017 16:08 WIB

Kadis LH Jabar: Pernyataan Ridwan Kamil Menyesatkan Publik

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung disebut memiliki utang kompensasi jasa pelayanan (KJP) pengelolaan sampah TPA Sarimukti sejak 2011 hingga sebesar Rp 6,74 miliar. Namun Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sempat membantah dan menyebut hutang tersebut bukan ditanggung Pemkot Bandung melainkan pihak swasta Koperasi Pasar Caringin yang juga mengelola sampah di Kota Bandung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Anang Sudarna menanggapi bantahan Ridwan Kamil tersebut. Menurutnya pernyataan itu justru menyesatkan publik karena terkesan mengalihkan tanggung jawab.

"Pernyataan wali kota (Bandung) tersebut sangat menyesatkan publik, tidak punya landasan hukum yang benar, dan bertentangan dengan MoU antara Gubernur dengan Wali Kota Bandung," kata Anang kepada wartawan di Kantor DLH Jawa Barat, Senin (17/4).

Anang menjelaskan bahwa pernyataan wali kota tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sebab dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sampah antara Gubernur dan para Walikota/Bupati se Bandung Raya hak dan kewajibannya sangat jelas, yaitu antara Gubernur dan Walikota/Bupati.

Menurutnya tidak disebutkan pihak swasta yang berkepentingan dalam pembayaran pengelolaan sampah TPA Sarimukti. Kalaupun pemerintah kota dan kabupaten bekerja sama dengan pihak lain, hal tersebut merupakan persoalan internal. Namun tanggungjawab terhadap Pemprov Jabar tetap urusan pemda setempat.

"Jadi tidak ada hubungan kerjasama Pak Gubernur dengan pihak swasta manapun. Jangan keluar substansi dengan melibatkan pihak A B atau C. Antara wali kota (Bandung) punya kerja sama dengan pihak lain itu urusan internal mereka. Jangan diputarbalikan," ujar Anang.

Ia pun menilai seharusnya Pemkot berkoordinasi dengan PD Kebersihan Kota Bandung, Dinas LH Kota Bandung dan Koperasi Pasar Caringin. Sehingga tidak sampai utang menumpuk. Anang mengaku memberikan kesempatan hingga 29 April mendatang kepada Pemkot Bandung untuk menyelesaikan utang-utangnya. Jika tidak, maka TPA Sarimukti tidak akan menerima sampah dari Kota Bandung.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil membantah tegas berutang hingga Rp 6,7 miliar. la menyebut itu bukan tunggakan Pemkot Bandung, melainkan tunggakan pengelola Pasar Caringin.

"Itu adalah utang Pasar Caringin. Dia harusnya membayar ke PD Kebersihan atau Pemkot Bandung, baru dibayarkan ke (pengelola TPA) Sarimukti. Pasar Caringin mengalami kendala dan lain sebagainya. Pemkot enggak mungkin ngutang," kata Emil beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement