Ahad 16 Apr 2017 02:16 WIB

Protes Pencegahan Setnov, DPR Dianggap tak Mengerti Hukum

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Israr Itah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi hukum asal Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril menganggap, surat keberatan yang dilayangkan DPR kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Setya Novanto berlebihan dan tidak tepat. Bahkan, menurutnya, dilayangkannya surat keberatan tersebut menandakan DPR tidak mengerti prosedur penegakan hukum.

"Tindakan itu tidak tepat, karena menyalahi prosedur hukum yang diatur dalam Undang-Undang," kata Oce saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (15/4).

Oce melanjutkan, yang dilakukan KPK dalam upayanya mencegah Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri sudah sangat tepat. Sebab, Setnov merupakan saksi kunci dalam kasus mega korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.

"Menurut Undang-Undang, KPK sudah benar dan memang mempunyai kewenangan untuk melakukan itu. Jadi, tidak ada prosedur yang dilanggar. Dan KPK melakukan itu karena kasus KTP-el," kata Oce.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Setya Novanto atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong dalam kasus korupsi KTP-el.

Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan tersebut. Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement