REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum menunda persidangan terdaksa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kata Prasetyo jaksa penuntut umum dan hakim terus berupaya mengeluarkan putusan yang berdasarkan realitas dan fakta persidangan.
Maka dari itu, kasus harus dinilai secara objektif, proporsional, dan tidak boleh bergeser dari realitas dan fakta pertandingan yang ada. Sehingga hal itu menyebabkan jaksa penuntut umum meminta agar pembacaan tuntutan ditunda karena naskah belum selesai.
Mantan politikus Partai Nasdem ini meminta agar semua pihak memahami keputusan penundaan sidang Ahok ini. Dia juga membantah apabila ada masalah lainnya yang mengakibatkan sidang Ahok ditunda.
"Rasanya tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," tambahnya, saat melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (12/4).
Kemudian terkait surat, Kapolda Metro Jaya Irjend Pol. M Iriawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang meminta agar sidang Ahok ditunda. Prasetyo menyatakan surat Kapolda tersebut bukan alasan yuridis.
Tidak hanya itu, kata dia, surat tersebut juga tidak bisa dijadikan dasar atau pertimbangan hukum untuk dikabulkan atau tidaknya sidang. Meskipun tidak bisa dijadikan dasar atau pertimbangan hukum, lanjut Prasetyo, tapi surat tersebut bisa dipertimbangkan untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.
Prasetyo yakin semua pihak siapapun itu memiliki keinginan yang sama, yaitu agar proses hukum yang berjalan dan proses demokrasi bisa beriringan. "Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik," tutur Prasetyo.