REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kementerian Sosial mengklaim sanggup merehabilitasi 32 ribu pecandu narkoba melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah ikut mendukung upaya rehabilitasi lewat alokasi APBD.
Khofifah, dalam Rapat Koordinasi Pimpinan IPWL di Bekasi, mengatakan, dengan jejaring IPWL yang kini berjumlah 160 unit, sebenarnya dalam satu semester Kemensos sanggup merehabilitasi 16 ribu pecandu narkoba. Artinya, dalam setahun bisa menjangkau 32 ribu pecandu narkoba.
Namun karena minimnya anggaran, keberadaan IPWL tersebut menjadi kurang maksimal. "Di tahun 2017 ini, anggaran Kemensos merosot sehingga hanya mampu 2.500 rehab rawat inap, dan 12.900 rawat jalan, dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 5000 rehab rawat inap," ujar Khofifah, Selasa (11/4).
Menurut Khofifah, keberadaan IPWL jauh akan lebih maksimal jika pemerintah daerah ikut memberi dukungan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama ini, pemda di beberapa daerah terkesan kurang perhatian, padahal di wilayahnya terdapat banyak sekali korban penyalahgunaan narkoba.
Khofifah menerangkan, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini mencapai 5,8 juta orang. Uang yang digunakan untuk membeli narkoba dalam setahun mencapai Rp 72 triliun. Data tersebut menjadikan Indonesia masuk dalam fase Darurat Narkoba.
Menteri Sosial menerangkan, tingginya angka itu karena narkoba bukan hanya mengincar orang dewasa dan remaja. Anak-anak pun tidak luput dari sasaran pengedaran narkoba. Ia mengimbau agar keluarga mengawal setiap anggota keluarganya dari bahaya narkoba.
"Kalau hanya mengandalkan pemerintah pusat maka banyak residen (pecandu) yang tidak akan tertangani. Sementara di luar sana semakin banyak korban berjatuhan karena barang haram tersebut," kata Khofifah.
Meski anggaran terbatas, Khofifah menyebut penyembuhan terhadap pecandu narkoba tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Tujuannya selain penyembuhan fisik, psikis pecandu juga harus sehat sebagai salah satu modal mereka kembali ke lingkungan sosialnya.
Hal itu agar para mantan pecandu narkoba bisa produktif saat kembali ke tengah-tengah masyarakat. Jika tidak sembuh total, Khofifah mengingatkan, bukan tidak mungkin mereka akan kembali lagi menggunakan narkoba.
Khofifah menerangkan, seluruh IPWL di Indonesia yang berada dalam koordinasi Kemensos mengedepankan pendekatan Therapetic Community Approach. Saat ini, Kemensos tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan pelayanan kepada para pencandu narkoba.
"Kami terus berbenah agar lebih maksimal, selanjutnya akan ada sertifikasi tambahan konselor dan satuan bakti pekerja sosial diikuti akreditasi IPWL," kata Khofifah.