Selasa 11 Apr 2017 08:56 WIB

Komnas HAM: Novel Baswedan Beberapa Kali Terima Teror

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Agus Rahadjo sedang menjenguk Novel Baswedan di RS
Foto: Istimewa
Ketua KPK Agus Rahadjo sedang menjenguk Novel Baswedan di RS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Maneger Nasution mengutuk atas kembali terjadinya teror terhadap aktivis kemanusiaan, yakni Novel Baswedan, Selasa (11/4). Peristiwa ini kembali menebar syiar ketakutan publik.

"Dengan terjadinya hal ini, berarti negara kurang hadir menunaikan kewajiban konstitusionalnya menjamin hak hidup dan hak atas rasa rasa aman publik," ujar Maneger pada Republika.co.id, Selasa (11/4).

Maneger mengatakan, teror kali ini, yang ditujukan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penyerangan fisik. Wajah Novel, kata dia, disiram air keras oleh seseorang setelah shalat subuh berjamaah di masjid sekitar rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Menurut keterangan keluarga, beliau sekarang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading," kata Maneger.

Maneger menegaskan, kewajiban utama konstitusional negara terutama pemerintah adalah memberi perlindungan, lalu menegakkan, memajukan dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara. Sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 8 UU 39/99 tentang HAM. Maneger menyesalkan karena negara terutama pemerintah kembali tidak hadir menjamin bahwa peristiwa yg sama tidak terulang (guarantees of nonrecurrence).

"Buktinya, Novel telah beberapa kali mendapat teror. Tahun lalu, Novel ditabrak mobil ketika sedang mengendarai sepeda motor menuju kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan. Novel juga dipidanakan atas meninggalnya tahanan, ketika ia menjadi penyidik di Bengkulu, yang telah terjadi beberapa tahun silam," kat Maneger.

Maneger mengatakan, sulit utk membantah persepsi publik bahwa semua teror itu datang setelah Novel memimpin penyidikan berbagai kasus besar, di antaranya kasus korupsi simulator SIM di Kepolisian. Terpidana kasus ini,lanjut Novel, adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Novel sekarang sedang menyidik perkara megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el.

Novel berharap, publik masih berusaha menghadirkan asa, dan juga semoga negara terutama pemerintah kembali menjamin dan memenuhi hak-hak warga negara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement