Senin 10 Apr 2017 18:45 WIB

Choel Mallarangeng Siap Dipenjara

Rep: Santi Sopia/ Red: Indira Rezkisari
 Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan perdana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat di PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/4). Choel didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek Hambalang.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON. "Uang diterima Choel secara bertahap dari sejumlah pihak," ujar Ali.

Choel didakwa menerima 550.000 dolar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM). Lalu Rp 1,5 miliar dari PT GDM dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora serta Rp 500 juta dari PT GDM melalui Mohammad Fakhruddin.

Kuasa Hukum Choel Luhut MP Pangaribuan menyebut kliennya sudah menerima hasil dakwaan. Menurutnya, Choel sudah mengembalikan uang Rp 2 miliar itu.

"Dia sudah kembalikan uangnya dan dia bilang siap dipenjara. Choel dihukum 5 tahun bersalah, sudah dikembalikan uangnya," ujar Luhut

Secara teknis, Luhut menambahkan, sumber uang yang ada dalam surat dakwaan bisa didebat lagi. Uang senilai Rp 2 miliar itu diakui sudah dikembalikan ke pihak swasta. Namun yang jelas, kata dia, Choel saat ini memang merasa bersalah dan sangat menyesal menerima uang tersebut.

"Hidupnya kan juga prahara juga, sekarang dia siap untuk dipenjara, tidak perlu disesali lagi. Cuma menyesalinya kok bisa proyek yang bagus jadi gagal, kita ingin  berkontribusi baik untuk Indonesia, kalau bisa lima persen deh berbuat baik, tapi kok ada proyek bagus bagi anak Indonesia malah gagal," tuturnya.

Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang proyek tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Choel didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mestinya kita  berkontribusi positif malah jadi negatif, kita menyesali, salah deh. Saya tidak bisa mengingatkan kakak dan adik saya, membuat Indonesia rugi, kalau bisa dipenjara, saya juga mau dipenjara. Kita semua menyesali, menyayangi, minta maaf," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement