Sabtu 15 Jul 2017 17:23 WIB

Choel Mallarangeng Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pekan depan.

"Minggu depan akan dipindahkan ke Sukamiskin karena saat ini jaksa eksekutornya masih di luar Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara Choel, Ali Fikri, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/7).

Choel pada 6 Juli 2017 lalu divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menilai Choel terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya abangnya, mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.

Choel dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kami menerima putusan tersebut karena pasal sudah sesuai dengan tuntutan kami, pertimbangan hakim juga mengambil alih analisis yuridis jaksa dan terdakwa juga menerima vonis tersebut," tambah Ali.

Seusai sidang, Choel langsung menyatakan menerima vonis.

"Yang mulia terima kasih majelis yang terhormat saya menerima putusan yang telah ditetapkan, dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," kata Choel pada Kamis (6/7).

Diperkenalkan kakaknya

Awal keterlibatan Choel dalam proyek P3SON Hambalang adalah ketika Choel diperkenalkan Andi kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar oleh Andi Mallarareng.

Andi mengatakan, adiknya yang akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan, maka Wafid dipersilakan langsung menghubungi Choel

Asisten pribadi Andi Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin lalu meminta fee untuk Andi Mallarangeng yang akan diberikan melalui Choel. upah atau fee yang itu berasal dari Permai Grup yaitu dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 550 ribu dolar AS atau Rp5 miliar yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang, namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.

Uang diberikan pada September 2010 dengan cara Andi memerintahkan Deddy Kusdinar dan M Fakhruddin menyerahkan uang fee kepada Choel di tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat.

Setelah uang itu diterima, Choel kemudian menyimpan uang tersebut dalam brankas di tempat tinggalnya.

Choel bersama M Fakhruddin juga merekomendasikan PT Global Daya Manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor. Atas rekomendasi tersebut Herman Prananto selaku komisaris dan Neny Meilena Rusli selaku Direktur Utama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada Choel secara bertahap sebesar Rp2 miliar di kantor PT Fox Indonesia.

Namun total uang 550 ribu dolar AS atau sama dengan Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar itu sudah dikembalikan melalui Herman dan Neny ke KPK. Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464,391 miliar dari total anggaran tahun jamak sebesar Rp 2,5 triliun.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang yang sudah menjerat mantan menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang Mahfud Suroso dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor serta mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Andi Mallarangeng juga sudah divonis empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan bahkan sudah bebas pada 21 April 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement