Kamis 06 Jul 2017 17:27 WIB

Choel Mallarangeng Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (6/7) memvonis Choel dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan ditambah denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Choel terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.

Choel dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Titik menyatakan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya yaitu 550 ribu dolar AS dan Rp 2 miliar.

"Choel menerima dari Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar sebesar 550 ribu dolar AS atau sama dengan Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar dari Herman Prananto selaku Komisaris PT Global Daya Manunggal dan Neny Meilena Rusli selaku Dirut PT Globay Daya Manunggal dan dikembalikan ke KPK sebesar 550 ribu dolar AS dan Rp 2 miliar melalui Herman dan Neny dan selanjutkan dikembalikan ke KPK. Karena uang sudah dikembalikan maka terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti sebagaimana pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," tambah Baslin Sinaga.

Hakim juga tidak meluluskan permohonan penasihat hukum terdakwa agar mengusut mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. "Mengenai surat penasihat hukum tentang permintaan agar majelis meneruskan temuan korupsi P3SON Hambalang untuk Wafid Muharam dalam korupsi P3SON Hambalang kepada penyelidik atau penyidik KPK, majelis hakim tidak punya kewenangan atas hal tersebut sehingga tidak meneruskan surat permohonan tersebut," ungkap Baslin.

Choel menerima putusan majelis hakim. "Yang mulia terima kasih. Mmajelis yang terhormat saya menerima putusan yang telah ditetapkan, dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," kata Choel. Andi Mallarangeng dalam perkara ini sudah divonis empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan bahkan sudah bebas pada 21 April 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement