Ahad 09 Apr 2017 19:42 WIB

Hindari Kecurangan, Jumlah Suket akan Diperiksa Ketat

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menunjukan contoh surat keterangan untuk pemungutan suara
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menunjukan contoh surat keterangan untuk pemungutan suara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Polemik surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik (KTP-e) untuk memilih pada 19 April 2017 menyedot perhatian. Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Muhamad Taufik menegaskan, suket merupakan pintu kecurangan pada pada hari pencoblosan.

Taufik meminta, KPU DKI tidak mengurusi data kependudukan karena itu merupakan kewenangan pemprov. Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus fokus melakukan memastikan data pemilih.

Berdasar, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, pasal 6 menyatakan, pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urursan administrasi kependudukan yang dilakukan bupati/wali kota dengan kewenangannya. "Makanya, kami akan minta data 120 suket ke Disdukcapil. Ini untuk memastikan suket memang yang keluar pada 19 April sesuai jumlah," jelas Taufiq, Ahad (9/4).

Dia menjelaskan, warga DKI yang sudah merekam KTP-e sebanyak 120 ribu. Karena itu, suket yang dikeluarkan harus sesuai dengan jumlah tersebut. Jika, lebih maka sudah bisa dipastikan ada permainan dengan data kependudukan untuk menggelembungkan suara. 

Hal yang dianggap niat curang ini, menurut Taufik adalah sinyalemen pengerahan massa untuk mencoblos memang tidak bisa dinafikkan. "Jika, Disdukcapil melebihkan penerbitan suket di atas 120 ribu, kami akan sisir juga data suket untuk memastikan apakah invalid atau tidak," ucap Taufik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement