Sabtu 08 Apr 2017 16:48 WIB

Jokowi Hormati Putusan MK Batalkan Kewenangan Mendagri Hapus Perda

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi meninjau pembangunan jalan tol Semarang-Solo.
Foto: Bowo pribadi
Presiden Jokowi meninjau pembangunan jalan tol Semarang-Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menghapus Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

Namun Jokowi mengingatkan, sebuah penyederhanaan perizinan tetap diperlukan guna percepatan proses pengurusan izin dan investasi demi memperbaiki pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Jokowi, Pemerintah sebenarnya ingin menyederhanakan, ingin menghapus dan ingin menghilangkan hambatan- hambatan dalam perizinan dan investasi, baik di pusat maupun di daerah.

Karena di Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggungjawab Presiden ini dari pusat hingga daerah guna menyelesaikan berbagai persoalan. Tetapi ia juga sangat menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MK.

"Tetapi, apapun kita memerlukan penyederhanaan perizinan dan percepatan perizinan dalam rangka investasi. Sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," kata Jokowi di sela meninjau progres pembangunan jalan tol Semarang- Solo seki III, ruas Bawen- Salatiga, di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4).

Kendati begitu, Jokowi melanjutkan, upaya untuk menyederhanakan perizinan bagi investasi tetap jalan terus dan tetap akan dilakukan. Yang paling penting tetap melihat payung hukum yang ada.

"Upaya ini nggak boleh berhenti, namun Presiden tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan MK," ujarnya.

Seperti diketahui, MK baru- baru ini telah membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan berbagai peraturan daerah (perda) bermasalah.

MK mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang meminta peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement