Sabtu 08 Apr 2017 06:25 WIB

Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Efektif, tak Perlu Revisi UU

Ketua KPK Agus Rahardjo.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih cukup efektif, sehingga tidak perlu dilakukan revisi Undang-Undang KPK.

"Upaya revisi UU KPK yang dilakukan saat ini akan berdampak sistematis terhadap melemahnya gerakan pemberantasan korupsi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Medan, Jumat (7/4).

Hal tersebut dilakukan Ketua KPK pada seminar berjudul "Kondisi Terkini Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang diselenggarakan dikampus Universitas Sumatra Utara (USU) Medan. Agus menyebutkan, DPR perlu mendengarkan saran yang disampaikan KPK untuk mengetahui segala yang dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

DPR, menurut dia, memegang peranan yang sangat strategis dalam pemberantasan korupsi. Dan sebaliknya DPR juga harus bertanggung jawab kepada rakyat bila fungsinya digunakan justru untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

"Rakyat perlu mengawasi dan menolak tegas segala upaya yang dibentuk dengan berbagai cara untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ketua KPK mengatakan, fungsi DPR adalah legislasi sebagai pembuat peraturan perundang-undangan, fungsi anggaran dan berhak menetapkan APBN. "Kemudian, fungsi pengawasan adalah mengawasi terhadap pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan," ucapnya.

Ia menambahkan, upaya revisi UU KPK tersebut dilakukan selama tiga tahap, yakni tahap pertama pada 2011 agar kewenangan penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung. Kewenangan penyadapan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan, dan peningkatan batas minimal kerugian negara yang menjadi objek KPK semula Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Tahap kedua, pada 2015, pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun, hapusnya kewenangan penuntutan KPK, dan peningkatan batas minimal kerugian negara menjadi Rp50 miliar yang boleh ditangani KPK. Kemudian tahap ketiga, pada tahun 2016, mengenai penyadapan yang dilakukan KPK, pembentukan Dewan Pengawas, dan kewenangan penertiban SP3 bagi KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement