Jumat 07 Apr 2017 19:22 WIB

Tim Ahok Memaklumi Permintaan Polisi Agar Sidang Ditunda

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Teguh Firmansyah
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim sukses  pasangan calon Basuki-Djarot, Eva Kusuma Sundari, memaklumi alasan polisi meminta agar sidang pembacaan tuntutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. 

Menurut Eva, polisi mengajukan penundaan tersebut memang untuk alasan keamanan. Ia mengatakan,  jika penundaan tersebut dilakukan, harapannya keributan yang berpotensi terjadi, bisa diredam.

“Karena polisi pertimbangannya keamanan, ya faktor itu yang hendak dikontrol. Artinya kekhawatiran amuk massa tidak akan terjadi,” ujar Eva kepada Republika.co.id, Jumat (7/4).

Eva mengatakan, timses tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung. Namun pihaknya optimis calon gubernur yang ia dukung tersebut dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.

“Kita tidak bisa mengintervensi dan akan mematuhi pengadilan. Meski demikian, dari konstruksi hukum hingga saat ini, semua saksi menyimpulkan tidak ada penistaan agama yang dilakukan ahok,” kata Eva.

Eva mengakui, Tim Ahok menyiapkan bebeberapa skenario jika memang sidang ditunda. Namun ia enggan menjelaskan skenario dimaksud.  “Kita siapkan beberapa skenario merespon beberapa kemungkinan dinamika pengadilan,” ujar Eva.

Baca juga,  Polda Metro Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement