Kamis 06 Apr 2017 21:44 WIB

Politikus PDIP: DPD RI tidak Bisa Dibubarkan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari
Foto: Antara/Irfan Anshori
Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir-akhir ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tengah menjadi sorotan publik. Sayangnya, bukan karena prestasinya atau kontribusinya kepada daerah, tapi karena perebutan kursi pimpinan DPD RI. Pimpinan DPD RI lama mengklaim pihaknya masih menjadi pimpinan yang sah. Sementara pimpinan yang baru menegaskan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPD RI yang baru sah. Sehingga ada isu yang menginginkan DPD RI dibubarkan saja.

Menanggapi itu tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan DPD tidak bisa dibubarkan. Bahkan, menurutnya justru DPD RI haru diperkuat. Dia percaya, DPD RI juga memberikan kontribusi besar bagi masyarakat, di daerah.

"Tidak bisa dibubarkan. Karena itu perintah konstitusi," ujar Eva, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/4).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, posisi DPD RI itu ada di dalam konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945. Nah, kata Eva, kalau mau membubarkan DPD berarti harus melakukan amandemen UUD 1945.

Maka, Eva melanjutkan yang paling rasional adalah DPD RI berbenah diri, bukan dibubarkan. Interopeksi diri perlu dilakukan oleh DPD RI supaya tidak jadi cemoohan dari kita semua yang menyebabkan orang menginginkan DPD RI dibubarkan.

 

"Tantangan DPD sekarang adalah lebih kepada bagaimana internal senator membuat mekanisme dan berkinerja baik.Sehingga punya muruah. Ini kan muruah mereka tidak ada yang menganggu, tappi ganggu diri sendiri kan," katanya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berpendapat, tidak masalah apabila ada individu atau pihaknya yang mengusulkan DPD RI dibubarkan. Apalagi, kata Arsul Sani, Indonesia adalah negara demokrasi. Hanya saja untuk membubarkan DPD RI bukanlah perkara mudah. Arsul Sani menyatakan untuk membubarkan DPD RI berarti harus mengamandemen UUD.

"Kalau orang berwacana apa kan boleh saja. Saya lihat PKB begitu dulu, pak Benny Harman dari Demokrat begitu boleh saja, wakil rakyat boleh," kata Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun saat ditanyakan apakah DPD RI masih diperlukan, Arsul Sani enggan memberikan komentar, karena dirinya tidak tahu persis DPD RI. Karena tidak fair apabila dia meminta agar DPD RI dibubarkan, sedangakn dirinya tidak tahu persis. Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan justru DPD RI telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat.

"Saya ini bukan politisi murni ada profesionalnya gak mau juga. Jadi harus ada penelitian empiriknya dulu, apa manfaatnya dpd selama ini kemudian kita sikapi secara politik," ucap Arsul Sani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement