Rabu 05 Apr 2017 23:23 WIB

Bareskrim Polri Amankan 10 Tersangka Pembuat Pupuk Palsu

Rep: Mabruroh / Red: Andi Nur Aminah
Polisi gelar barang bukti penangkapan dan peredaran kejahatan pembuatan pupuk palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Polisi gelar barang bukti penangkapan dan peredaran kejahatan pembuatan pupuk palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Porli Amankan 10 tersangka kasus pupuk palsu. Dari tersangka juga diamankan 615 ton pupuk palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan 10 tersangka yang telah diamankan berasal dari beberapa wilayah. Di antaranya dari Sukabumi, Padalarang, dan Cianjur. "Sampai hari ini penyidik telah menetapkan 10 tersangka," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/4).

Mereka memiliki peran masing-masing dalam produksi dan penyebaran pupuk. Sebagai pemilik, pembuat, maupun distributor.

Adapun pupuk palsu sendiri menurut Agung dibuat dari bahan-bahan yang tidak terpikirkan. Yakni dari batu kapur, pewarna pakaian, serta cairan nutrisi yang sesuai dengan jenis pupuk yang ingin dipalsukan. "Seluruh jenis pupuk baik organik maupun anorganik juga dipalsukan oleh tersangka," kata dia.

Barang bukti yang diamankan lanjut Agung, sebanyak 615 ton pupuk palsu dari belbagai jenis. Pupuk-pupuk palsu tersebut didapatkan dari hasil penggeledahan pada empat pabrik. "Empat pabrik itu digunakan sebagai tempat pembuatan pupuk palsu," jelasnya.

Dari empat pabrik itu, dia mengatakan, ditemukan sebanyak 13 gudang. Gudang-gudang itu digunakan untuk lokasi penyimpanan pupuk palsu.

Kepada para tersangka, dikenakan Pasal 60 ayat (1) jo Pasal 37 ayat (1) UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement