REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Spanduk bertema syari'ah Islam yang memampangkan foto salah satu kandidat pasangan calon Gubernur DKI Jakarta tersebar dan memenuhi beberapa titik di wilayah Jakarta. Hal ini dinilai sudah termasuk tindak pidana pencemaran nama baik.
Menurut Pengamat Hukum, Chudry Sitompul, spanduk itu dapat digolongkan menjadi tindak pidana umum. Keputusan timses Anies-Sandi untuk melapor kepada Bawaslu dan Panwaslu dinalai kurang tepat.
"Justru itu kalau black campaign jadi ke pidana umum, karena termasuk ke pencemaran nama baik. Kalau lewat Banwaslu itu hanya kalau melanggar UU Pilkada, tapi ini kan tindak pidana umum jadi langsung saja ke Polda," jelas Chudry, Rabu (5/4).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan, untuk menangani kasus itu, polisi tak harus menunggu Bawaslu atau Panwaslu," katanya.
Chudry juga menyayangkan lambannya penanganan Polda terkait kasus seperti itu. Menurut dia, sedikitnya ketersediaan waktu menyambut Pilkada membuat polisi harus bergerak cepat dan tidak menunda lagi. "Harusnya polisi segera dong, kan pilkada sudah sebenatar lagi. Jadi karena sudah mendesak, jangan ditunda-tunda lagi," katanya.