REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya menyampaikan barang-barang elektronik seperti laptop dan telepon seluler masih diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Menurut dia, tak ada aturan di Indonesia yang melarang barang elektronik tersebut dibawa ke kabin pesawat.
“Boleh boleh boleh,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4).
Kendati demikian, ia menjelaskan, memang dilakukan pemeriksaan secara ketat saat melewati X-Ray. Barang elektronik seperti laptop dan telepon seluler pun diharuskan untuk dikeluarkan saat pemeriksaan.
“Peraturan di kita itu hanya meminta kepada masyarakat yang masuk ke dalam pesawat lewat X-Ray dan mengharuskan petugas mengeluarkan laptopnya keluar. Seperti yang terjadi di Singapura. Supaya kalau ada apa-apa bisa kelihatan,” jelas dia.
Larangan membawa laptop ke dalam kabin pesawat ini sebelumnya diterapkan oleh Amerika Serikat dan Inggris. Larangan ini berlaku untuk penerbangan dari beberapa negara Timur Tengah dan Afrika Utara, termasuk Turki. Larangan ini diterapkan sebagai bentuk pencegahan tindakan terorisme.