Jumat 31 Mar 2017 12:58 WIB

Indonesia Tunggu Prosedur Kebijakan Amnesti Bagi WNI Ilegal di Saudi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mochammad Fachir
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mochammad Fachir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi memberikan amnesti atau pengampunan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar hukum seperti melewati masa izin tinggal atau overstayer. Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir pun mengapresiasi kebijakan Arab Saudi tersebut.

"Ya, kami berterima kasih dengan adanya upaya ini. Amnesti kan ya artinya pengampunan. Jadi orang yang sebenarnya melakukan pelanggaran imigrasi, dipersilahkan untuk tidak menjalani proses hukum. Kami menghargai kebijakan tersebut," jelas Fachir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).

Ia pun mengaku masih menunggu secara rinci prosedur kebijakan yang diterapkan tersebut. Kebijakan ini, kata dia, sudah disampaikan dan dikomunikasikan secara umum ke perwakilan pemerintah Indonesia.

"Justru yang kami tunggu adalah prosedurnya seperti apa. Apakah seperti yang kemarin overstayer atau bagaimana kami belum tahu lagi," tambah dia.

Terkait jumlah data WNI yang melewati masa izin tinggal, ia mengaku pemerintah belum memiliki data. Untuk diketahui, Provinsi Makkah siap mempraktikkan kampanye nasional Arab Saudi yang diberi nama 'Negara tanpa Ekspatriat Ilegal'.

Juru bicara Departemen Paspor Jeddah Mohammed Hussain mengatakan, mulai hari ini, pekerja asing yang tidak memiliki dokumen legal di Jeddah dan Makkah harus segera mengurusnya di Departemen Paspor cabang Al Shumaisi yang terletak di dekat tol Jeddah-Makkah.

Al Shumaisi adalah salah satu tempat yang akan menindaklanjuti kampanye 90 hari mencakup semua provinsi. Inisiatif ini diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri bagi pekerja asing yang tidak berdokumen untuk memperbaiki statusnya.

Mereka akan diizinkan meninggalkan Saudi tanpa hukuman. Bagi pekerja asing tak berdokumen dan warga asing yang melebihi izin masa tinggal (overstayer) berisiko membayar denda.

Juru bicara Direktorat Jenderal Paspor Letnan Kolonel Talal A Shalhoub mengatakan, para pelanggar yang tidak mengoreksi status mereka bisa ditahan sesuai aturan hukum perburuhan dan sistem keresidenan Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement