Jumat 31 Mar 2017 02:58 WIB

Abraham Samad: Upaya Pelemahan KPK tidak Hanya Revisi UU

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai upaya pelemahan KPK tidak hanya datang dari revisi Undang-Undang KPK.

"Namun bisa dari berbagai macam cara, sehingga yang dibutuhkan adalah soliditas pegawai KPK, baik penyidik dan pimpinannya," kata Samad, setelah menjadi narasumber dalam acara "Ngobrol Santai Bersama Wadah Pegawai KPK: Menyikapi Revisi UU KPK," di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3).

Lebih lanjut, ia menyatakan pelemahan itu bisa datang dari berbagi macam produk undang-undang, salah satunya revisi UU KPK dan juga mungkin bisa melalui nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga penegakan hukum. "Harus jadi perhatian kita semua bahwa KPK tidak boleh atau dibiarkan dikooptasi oleh lembaga lainnya, baik sesama lembaga penegakan hukum maupun lembaga yang ingin melemahkan KPK," ujarnya.

Menurut dia, dalam diskusi ada beberapa saran, ide, dan kritikan untuk menjaga soliditas pegawai KPK, dibutuhkan upaya yang lebih ekstra memperhatikan situasi internal KPK. Ia pun menegaskan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu akan menguatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK.

"KPK hanya bisa didukung masyarakat jika kinerja KPK bagus dan lakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," ujar Samad.

Selain Abraham Samad, dalam acara itu juga dihadirkan beberapa narasumber lainnya, yaitu mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, mantan Juru Bicara KPK yang saat ini menjabat Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, mantan Penasihat KPK Suwarsono, dan sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan sosialisasi terkait revisi Undang Undang KPK. "Revisi UU KPK ini sebaiknya dengan jiwa besar dari DPR itu segera dihentikan aktivitas sosial sosialisasinya," kata Busyro.

Ia pun berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang dulu pernah menunda soal revisi UU KPK tersebut.  "Saya berterima kasih kepada Presiden yang dulu pernah menunda, tetapi akan lebih bagus lagi kalau Presiden menyatakan jadwal revisi UU KPK bukan ditunda tapi didrop saja dari daftar Prolegnas karena alasannya sama sekali tidak kuat apalagi ketika ini diajukan bersamaan dengan kasus megakorupsi KTP-Elektronik, ini kan menambah proses muncul ketidakpercayaan publik terhadap DPR," kata Busyro.

Johan Budi menyatakan sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi terkait revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang ada adalah baru wacana dan saya baca di media juga baru sebatas "statement" dari satu-dua anggota DPR. Jadi sampai hari ini perlu diperjelas bahwa secara resmi upaya revisi Undang-Undang KPK belum disampaikan kepada pemerintah," kata Johan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement