REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani memiliki keterkaitan dengan suatu kasus pada 2010-2011 di mana saat itu terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Yang bersangkutan (Miryam) itu pernah (terlibat) dalam proses OTT 2010-2011 itu. Ada penyadapan-penyadapan yang berbicara soal uang Yang Mulia," kata Novel di persidangan keempat kasus KTP-El, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/3).
Namun, dalam proses OTT tersebut pada 2010 itu, lanjut Novel, KPK belum sampai pada proses penangkapan. Bukti-bukti penyadapan tersebut, kata dia, tentu akan digunakan untuk proses pemeriksaan berikutnya. Dalam penyadapan tersebut, ada pembicaraan uang yang dilakukan oleh Miryam.
"Karena itu bukti penyadapan, ada beberapa hal yang membicarakan uang di sana. Artinya, penyidik berkeyakinan sekali yang bersangkutan (Miryam) terbiasa melakukan hal itu, soal menerima uang dan lain-lain."
"Atau, berbicara soal uang terkait tugasnya sebagai anggota dewan DPR. Itu yang kami garis bawahi. Dan saya kira bukti penyadapan akan saya gunakan untuk proses penyidikan berikutnya," kata dia.
Pada persidangan Kamis (23/3), Miryam menjelaskan saat di KPK ia diperiksa oleh satu penyidik hingga kemudian datanglah dua penyidik lainnya. Dia hanya ingat nama dua penyidik, yakni Novel dan Damanik.
Baru duduk, ia sudah langsung mendapat tekanan. Penyidik ketika itu, kata Miryam di hadapan majelis hakim, langsung mengatakan bahwa seharusnya dia ditangkap pada 2010 lalu.
"Waktu pas saya duduk, dia sudah mengomong gini, 'Ibu, 2010 itu mestinya sudah saya tangkap.' Habis itu saya ditekan-tekan lagi. Saya tertekan sekali waktu disidik," kata Miryam kepada majelis hakim.