Selasa 28 Mar 2017 12:09 WIB

Miryam Absen Sidang KTP-El Lagi, Jaksa Bisa Gunakan Dokter Pembanding

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
 Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) Sugiharto (kiri) dan Irman (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) Sugiharto (kiri) dan Irman (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim menuturkan, jika saksi dalam kasus korupsi KTP-el Miryam S. Haryani, tetap tidak hadir pada persidangan Kamis (30/3) nanti karena sakit, tim dokter dari jaksa penuntut umum dapat memeriksanya.

"Kalau dokternya saksi bilang sakit, dokter yang ditunjuk oleh penuntut umum atas perintah majelis hakim akan memeriksanya (sebagai pembanding)," tutur dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (28/3).

Hifdzil menambahkan, jika hasil pemeriksaan dari dua dokter tersebut sama, maka saksi yang bersangkutan tidak dipaksa hadir di persidangan. Namun, bila hasilnya berbeda, maka Miryam pun diharuskan hadir.

"Kalau majelis hakim merasa perlu meminta keterangan saksi, maka majelis hakim akan perintahkan agar saksi diperiksa," kata dia.

 

Untuk kondisi di mana saksi persidangan sakit, menurut dia, tidak ada batasan berapa kali saksi tersebut bisa tidak hadir. Batasannya yakni seberapa parah sakit yang dideritanya. Untuk membuktikannya, akan ada tim dokter pembanding.

"Jadi poinnya adalah pentingnya keterangan saksi itu. Kalau sakit, akan ada tim kesehatan atau dokter pembandingnya," ucap dia.

Sidang keempat kasus KTP-el dengan agenda pembuktian terkait penekanan terhadap Miryam S. Haryani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda pada Kamis (30/3) ini. Semestinya, sidang tersebut dimulai pada Senin (27/3) dengan juga menghadirkan tiga penyidik dari KPK.

Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus KTP-El, John Halasan Butarbutar mengatakan telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Fatmawati yang menyatakan politikus dari Partai Hanura itu sakit sehingga perlu istirahat selama dua hari.

"Kita menerima surat dari RSU Fatmawati, bahwa saudara Miryam Haryani sakit sehingga perlu istirahat selama dua hari," tutur dia saat membuka sidang, Senin (27/3) kemarin.

Majelis berpendapat, lanjut John, sidang tersebut perlu ditangguhkan dan dilanjutkan pada Kamis (30/3). Penangguhan sidang ini untuk menunggu adanya kepastian terkait kehadiran Miryam.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menuturkan tidak menerima surat keterangan sakit dari anggota DPR komisi II Fraksi Partai Hanura periode 2009-2014.

"Kami enggak dapat surat sakit itu," kata Irene kepada majelis hakim. Selain itu, Irene melanjutkan, keterangan sakit dari Miryam pun tanpa ada kejelasan tentang sakit yang dideritanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement