Selasa 28 Mar 2017 06:04 WIB

Kalau tak Hadiri Sidang Lagi, Dokter KPK Perlu Periksa Miryam

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik (E-KTP) menjalani sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik (E-KTP) menjalani sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Miryam Haryani yang sekaligus saksi sidang kasus KTP-el tidak menghadiri sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (27/3) karena alasan sakit. Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim menilai, ketidakhadiran itu merupakan hak saksi.

"Kalau alasannya sakit, dia memang memiliki hak. Alasan sakit ini kan baru pertama, silakan saja," kata Hifdzil kepada Republika.co.id, Senin (27/3).

Menurut Hifdzil, jika mengarah pada indikasi kejanggalan, perlu dilihat dulu di pemanggilan berikutnya, apakah saksi kembali memberikan alasan sakit atau tidak. Kalau kembali memberikan alasan sakit, maka dokter KPK perlu memeriksa.

"Nanti kan ada prosedurnya, kalau kedua kalinya nanti masih sakit, perlu diperiksa dokter KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Miryam mendapat sorotan lantaran sikapnya yang tiba-tiba mencabut semua keterangan dirinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang ketiga kasus KTP-el, Kamis (23/3) lalu. Miryam menganggap seluruh keterangannya dalam BAP saat diperiksa KPK itu tidak benar karena ia merasa diancam dan tertekan saat memberikan keterangan kepada penyidik di KPK.

Hifdzil juga menduga adanya intervensi dari pihak lain yang membuat Miryam memberikan keterangan berbeda saat di KPK dan di persidangan kasus KTP-el. Ia menilai intervensi tersebut bisa dari kekuatan politik ataupun korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement