Kamis 23 Mar 2017 21:35 WIB

Ketua MK: Bisa Jadi Ada Keterlibatan Mantan Pegawai Lama

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)) Arief Hidayat.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)) Arief Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, keterlibatan mantan pegawai lama lembaga tersebut dalam kasus pencurian berkas sengketa Pikada Kabupaten Dogiyai bisa saja terjadi. Namun, dia tetap menegaskan jika hal itu kemungkinan besar dilakukan atas intervensi pihak di luar MK.

"Bisa saja itu terjadi. Namun, kami belum bisa memastikanya," ujar Arief ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/3).

Dia melanjutkan, patut diduga jika pencurian tersebut untuk kepentingan pihak-pihak di luar MK. Sebab, pegawai dan hakim tidak memiliki kepentingan dari pencurian itu. "Mungkin saja mantan pegawai lama terlibat, tetapi pasti berkaitan dengan pihak di luar MK. Kami belum mampu deteksi orang luar itu siapa. Karenanya kasus ini sudah diserahkan kepada kepolisian," katanya.

Sebelumnya, Arief mengatakan, pihaknya telah memecat empat pegawai yang terlibat dalam hilangnya berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Salah satu pegawai MK yang terlibat merupakan PNS berpangkat Kasubag Humas.

Menurut Arief, empat pegawai MK tersebut benar-benar terlibat dalam pencurian atas hilangnya berkas sengketa Pilkada. Keterlibatan keempatnya berdasarkan rekaman CCTV yang berada pada sistem pengamanan MK. Selain Kasubag Humas, ada dua orang satpam dan satu PNS yang juga terlibat dalam pencurian.

Sebelumnya, Mantan Ketua MK, Mahfud MD menduga ada keterlibatan mantan pegawai lembaga tersebut dalam kasus pencurian tersebut. Mantan pegawai itu diketahui telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran pada saat bertugas di bagian kepaniteraan pada 2010.

"Saya dengar orang yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan pegawai yang saya pecat dulu. Jika memang dia ada peran, berarti memang ada jejak sejarah yang bersangkutan sebelumnya melakukan pelanggaran," ujar Mahfud ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis.

Namun,  dia menegaskan informasi itu harus dibuktikan kebenarannya. Mahfud menjelaskan, individu tersebut terlibat dalam penanganan pelanggaran kasus etik pada awal akhir 2010.

Pemecatan dilakukan sendiri oleh Mahfud setelah mantan pegawai itu mengakui kesalahannya. "Dulu dia di kepaniteraan. Kemudian terlibat kasus pelanggaran dan setelah mengakui saya minta Sekjen untuk melakukan pemecatan," jelasnya.

Setelah dipecat, mantan pegawai sempat melapor ke beberapa pihak. Namun, kata Mahfud, bukti-bukti yang ada memperkuat sanksi pemecatan sehingga persoalan itu selesai.

Dian Erika N

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement