REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melimpahkan satu berkas perkara tersangka pedofilia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara tersebut dikirimkan pada Rabu (22/3) sore tadi.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan berkas perkara milik tersangka DF (17 tahun). Remaja asal Bogor yang akrab dipanggil T-Day ini merupakan dua tersangka di bawah umur dari lima tersangka.
"Hari ini satu tersangka atas nama DF alias Tday sudah dilimpahkan ke Kejati DKI," katanya melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (22/3).
Sedangkan untuk tersangka lainnya, lanjut Roberto masih dalam tahap pendalaman penyidikan. Penyidikan pun masih mendalami dan mengejar kemungkinan tersangka lain yakni member-member yang ada di dalam akun Official Loly Candys Group 18+ itu.
Akun Facebook Loly Candys sendiri lanjutnya sudah ditutup oleh Kementrian Informasi dan komunikasi (Kominfo) sejak (9/3) lalu. Saat ini pihaknya bekerja sama dengan FBI dan Facebook, berkoordinasi untuk mendapatkan data-data lebih banyak di dalam akun itu.
"Grup Loly Candys Grup 18+ sudah ditutup sejak tanggal 9 Maret 2017 atas permintaan penyidik Polri, saat ini masih menunggu hasil investigasi data dari Facebook," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan tersangka T-Day merupakan salah satu admin yang aktif di dalam grup. Bahkan T-Day ini mengaku telah melakukan kejahatan kepada enam anak di bahwa umur yakni usia 2, 3, 4, 5, dan 8 tahun.
Parahnya, dua di antaranya merupakan ponakan T-Day sendiri. Bahkan T-Day juga dengan sadis dan sadar pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korbannya yang masih berusia dua tahun.
Member di dalam grup pedofil sendiri hampir mencapai 7.479 orang. Namun karena mereka menggunakan fake IP atau memalsukan alamat IP sehingga penyidik perlu bekerja sama dengan Facebook untuk membuka alamat asli dari para member tersebut.