Rabu 22 Mar 2017 17:41 WIB

Berkas Perkara Hilang, MK Diminta Berbenah

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Khamis.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Khamis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berbenah setelah hilangnya berkas perkara perselisihan Pilkada dari Kabupaten Dogiyai, Papua. Sebab, menurutnya, peristiwa kehilangan tersebut sangat memalukan dan juga bisa merendahkan kredibilitas MK.

"Mahkamah Konstitusi supaya berbenah diri bersungguh-sungguh. Ini (hilangnya berkas perkara di MK) peristiwa memalukan, peristiwa yang merendahkan kredibilitas Mahkamah," kata Margarito saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (22/3).

Menurut Margarito, pembenahan di tubuh MK perlu dilakukan mengingat akhir-akhir ini lembaga tersebut banyak tertimpa masalah. Apalagi, belum lama ini ada salah satu hakim yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, diduga melakukan hal yang kurang bagus.

"Ada hakim yang tertangkap diduga melakukan hal yang kurang bagus. Belum lagi hilang dari ingatan kita sekarang muncul lagi masalah ini (hilangnya berkas perkara). Dalam kasus pilkada ini kan kita tahu hakim MK juga ada yang pernah masuk penjara," terang Margarito.

Margarito melanjutkan, untuk membuktikan MK dan orang-orang di dalamnya kredibel, harus bisa memastikan kasus hilangnya berkas tersebut betul-betul berada di luar kendali mereka. Menurutnya, jika tidak membuktikan itu semua, peristiwa hilangnya berkas akan sangat memalukan bagi MK.

"Masa MK sebesar itu dengan kredibilitas yang sudah terlanjur terbangun di masa Pak Jmly dan di masa Pak Mahfudz dulu, //kok bisa ada 'kuntilanak' di dalamnya. Ini kan jadi lucu," ucap Margarito.

(Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Hilangnya Berkas MK)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement