Rabu 22 Mar 2017 17:14 WIB

KPK akan Hadirkan Tujuh Saksi dalam Sidang KTP-El

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP-el dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP-el dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ketiga dugaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) akan kembali dilakukan pada Kamis (23/3) besok. Rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh orang saksi.

"Direncanakan besok diperiksa tujuh orang saksi dari mantan kementerian dalam negeri dan unsur anggota DPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (22/3).

Pada sidang ketiga ini kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) akan menggali aspek penganggaran proyek pengadaan KTP-el itu. Sehingga keterangan tujuh saksi itu dianggap penting untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Karena itu dibutuhkan pemeriksaan terhadap sekitar 7 orang yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan DPR. Besok akan kami sampaikan nama saksi yang akan dihadirkan tersebut," terangnya.

Tujuh orang tersebut di antaranya mantan anggota komisi II DPR RI Miryam S Haryani, anggota DPR RI Taufiq Efendi, mantan Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Wisnu Wibowo, mantan Ditektur Jenderal Administrasi Kependudukan Rasyid Saleh, mantan sekretaris jenderal Kemendagri Dian Hasanah, mantan anggota komisi II DPR RI Teguh Juwarno, dan Suparmanto.

Saat meminta konfrimasi nama-nama tersebut, Febri enggan mengamini. Dia meminta agar sama-sama menghormati jalannya persidangan besok saja. "Untuk nama-nama yang beredar belum dapat kami konfirmasi. Kami ingatkan agar kita sama-sama menghormati proses persidangan yang berjalan. Sehingga saksi-saksi wajib datang dan berkata benar," kata Febri.

Untuk diketahui pada sidang hari kedua kemarin KPK telah mendatangkan delapan orang saksi. Di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswando Temengggung, dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni.

Kemudian lima saksi lainnya yakni mantan Direktur Jenderal Administrasi kependudukan Kemendagrai Rasyid Saleh, Direktur Fasilitas Dana Peringabgan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami, mantan menteri keuangan Agus Martowardojo, mantan Ketua komisi II DPR RI Chaeruman Harahap dan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi.

Kesaksian salah saat saksi sidang hari kedua itu Gawaman mengaku tidak sedikitpun menerima aliran dari diri proyek KTP-e itu. Sedangkan Diah mengaku memang menerima uang 300 dolar Amerika dari Irman namun tidak tahu jika uang itu adalah uang dari proyek KTP-el.

Sepekan kemudian Diah juga mengaku menerima 200 dolar AS dari Andi Narogong. Diah mengaku menolak uang itu namun Andi meninggalkan di meja. Selanjutnya, setelah tahu uang-uang itu dari pengadaan proyek KTP-el, Diah mengaku menghubungi Irman untuk mengembalikannya. Namun hal tersebut dibantah oleh Irman bahwa Diah baru menghubunginya usai KPK telah menetapkan Sugiharto menjadi tersangka.

Untuk diketahui KPK dalam kasus korupsi KTP-el telah melakukan pemeriksaan kepada 294 saksi. Namun pihak JPU hanya akan menghadirkan 133 saksi dalam persidangan itu. Kasus ini sendiri KPK telah membawa dua orang tersangka yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor. Dua terdakwa ini yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement