Selasa 21 Mar 2017 21:28 WIB

Soal Kasus Pedofil Daring, Kemenkominfo Tunggu Polda Metro

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunggu hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya untuk menutup akun-akun terkait kasus pedofil di media sosial, Official Loli Candy's Group. Grup yang diikuti lebih dari 7000 member ini membagikan konten-konten bermuatan pornografi anak.

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Noor Iza mengatakan sudah ada kesamaan pandangan di antara negara-negara PBB terkait siber pornografi. Konten pornografi tidak boleh tampil di internet dan harus dilakukan penutupan akun.

"Kementerian Kominfo mengikuti perkembangan yang ada dan melakukan eksplorasi. Apa yang kami dapat, kami sampaikan kepada kepolisian karena memang saat ini posisinya dalam proses lidik di kepolisian," katanya di Kantor KPAI Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Noor menjelaskan, seluruh informasi yang diperoleh Kementerian Kominfo akan disampaikan kepada pihak kepolisian. Nantinya, kepolisian akan memberikan notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai tindak lanjut apa yang dibutuhkan.

Noor mengatakan, ada ribuan akun bermuatan pornografi yang sudah ditutup oleh Kementerian Kominfo. Ia mengaku pihaknya sudah intensif melakukan komunikasi dengan penyedia konten apabila ada muatan negatif yang ditemukan. Menurut dia, saat ini penyedia akun juga sedang aktif merespon laporan aduan Kementerian Kominfo.

Noor Iza membeberkan, konten bermuatan pornografi sudah ditutup oleh Kementerian Kominfo sampai dengan akhir 2016 kemarin tercatat ada 774 ribu situs, 3200 lebih akun Facebook, 1300 lebih akun Instagram, 1100 lebih file-file video di Youtube, serta dua akun Telegram. Menurut dia, akun-akun bermuatan pornografi tersebut terus bertambah setiap harinya.

"Kami ingin masyarakat aware terhadap hal-hal seperti itu. Apabila ada informasi konten negatif segera direport kepada Kominfo atau kepada kepolisian. Bisa juga lewat KPAI apabila berkaitan dengan anak. Kami akan segera tindak lanjuti penutupan, apabila kami cek kebenarannya," kata Noor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement