Selasa 21 Mar 2017 07:59 WIB

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Disebut dalam Sidang Kasus Pajak

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi suasana persidangan
Foto: AFP via Irish Sun
Ilustrasi suasana persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon ikut-ikutan disebut dalam persidangan kasus suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajamohanan Nair di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/3). Dalam sidang itu, Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dihadirkan sebagai saksi.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Fikri menuturkan bakal menggali lebih terkait kewenangan Handang dalam menjalan tugas dan fungsinya. Sebab, diduga ada wajib pajak lain yang melakukan penyalahgunaan pajak seperti PT Eka Prima. Perusahaan ini menunggak pajak hingga Rp 78 miliar. 

"Kita akan menggali wajib pajak-wajib pajak yang kita indikasikan bahwa selain PT Eka Prima ada wajib pajak lain yang mungkin kita asumsikan melakukan hal sama dengan PT Eka Prima ini," ujar dia, Senin (20/3).

Saat penggeledahan kamar Handang, ditemukan sebuah tas yang berisi dokumen pajak berupa surat bukti permulaan atas beberapa wajib pajak perorangan. Selain selebritas Syahrini, tercatat juga dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke dalam dokumen bukti permulaan yang dipunyai Handang. 

"Sebagaimana bukti permulaan itu, diduga ada penyalahgunaan pajak. Ada indikasi itu sehingga Handang selaku penyidik ini menggali lebih jauh adakah indikasi itu. Kan sudah ada indikasi, tinggal dia mendalami," ujar dia. 

Selain wajib pajak perorangan, dalam dokumen tersebut juga ditemukan 16 nama perusahaan yang tercatat pada surat bukper Handang. Salah satunya memang adalah PT Eka Prima. Atas temuan itu, tim jaksa akan menanyakan lebih dalam terkait hal itu saat di persidangan dengan terdakwa Handang. Mengingat sidang saat ini masih dengan terdakwa Rajamohan.

"Nanti kita cek saat (sidang) di Pak Handang, nama-nama itu akan kami dalami pada saat kasusnya Pak Handang," ujar dia.

Ali menegaskan, dokumen bukper yang dipegang Handang itu pun diketahui Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Sebab, ada percakapan WhatsApp antara ajudan Ken, Andreas, dengan Handang. Dalam percakapan ini, Andreas menyampaikan bahwa Ken menyuruhnya untuk mengirim dokumen surat bukper ke Handang. Kemudian dibalas Handang dengan kalimat, "Siap mas laksanakan." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement