Selasa 21 Mar 2017 08:10 WIB

10 Gadis di Bawah Umur Dieksploitasi Secara Ekonomi dan Seksual di Semarang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Angga Indrawan
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --Jajaran Sub Direktorat IV Remaja, Anak-anak dan Wanita  (Renakta) Polda Jawa Tengah mengamankan 10 gadis di bawah umur yang dieksploitasi sebagai penari telanjang, pemijat dan pemandu karaoke.

Mereka diamankan dari empat tempat hiburan yang berbeda, di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Pemalang. Polisi juga meringkus tujuh tersangka yang dianggap telah mempekerjakan para gadis yang berusian 15 hingga 17 tahun tersebut.

"Ketujuh tersangka kami tangkap di tempat karaoke, lokalisasi Sunan Kuning dan tempat kebugaran (spa)  di Jalan MT Haryono, Kota Semarang," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Senin (20/3).

Beberapa tersangka, lanjutnya, juga diamankan dari tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pemalang. Di tempat karaoke ini diduga kuat tersangka telah mengeksploitasi gadis di bawah umur secara ekonomi maupun seksual.

Polisi melakukan pengungkapan dugaan eksploitasi  setelah mendapat laporan dari masyarakat. Laporan ini menyebutkan sejumlah tempat hiburan tersebut mempekerjakan gadis di bawah umur.

"Para gadis di bawah umur yang dipekerjakan tersebut, penanganannya untuk sementara diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.

Djarot menambahkan, ke-tujuh tersangka yang diamankan masing- masing Dimas Putra (23), Lilik Sutrimo S (22), Purwanto (27), Ghadinia Petra Anindika (26), Sri Wahyuni (36), Muchammad Soleh (47) serta Defdi Dwantoro (43).

Khusus untuk tarian telanjang di tempat karaoke komplek lokalisasi Sunan

Kuning, tersangka bermodus memberikan tawaran kepada pengunjung untuk menonton dengan tarif Rp 400 ribu per jam. Suguhan hiburan ini dikenal dengan sebutan 'hula-hula'.

Sementara mereka para pemandu karaoke maupun pemijat dibayar rata-rata Rp 20 ribu per jam. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi ekonomi dan

seksual terhadap anak, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan

orang.

"Para tersangka terancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun, serta denda berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 200 juta," tandas Padakova.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement