REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Tiga orang pengamen yang diduga menjadi pelaku penculikan seorang gadis remaja ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (20/3). Polisi tengah mendalami soal adanya indikasi ketiga pelaku masuk dalam sindikat penculikan dan ekpoitasi anak.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto menyebut, indikasi tersebut muncul lantaran korban yang diketahui bernama Su (13) warga Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja, hendak diberangkatkan ke Papua. Sebelumnya, korban selama 26 hari diajak para pelaku menjadi pengamen jalanan dan berkeliling ke sejumlah wilayah. Beruntung aksi para pelaku terbongkar polisi usai adanya laporan dari anggota keluarga korban.
Korban sendiri hilang sejak 20 Februari usai berpamitan pada orang tuanya pergi ke rumah kakaknya yang berbeda desa. Tetapi, ternyata korban tak sampai ke sana karena di tengah jalan malah bertemu ketiga pelaku. Mereka lantas membawa korban ke Cilawu, Garut, rumah salah satu pelaku.
"Korban dibujuk dan dipaksa untuk ke Cilawu Garut oleh para pelaku. Katanya bakal diberangkatkan bekerja ke Papua, namun untuk sementara lokasi ini tempat persinggahan sebelum diberangkatkan," katanya pada wartawan.
Ia mengatakan, dalam waktu lebih dari 26 hari, korban dibawa ke sejumlah tempat di Garut, Singaparna, dan Kota Tasikmalaya. Ia pun terpaksa mengamen untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku. Beruntung, korban berkesempatan menghubungi anggota keluarganya dengan meminjam telepon genggam.
Melalui hubungan lewat telepon itulah, anggota Polres berusaha menjebak pelaku. Para pelaku diminta untuk bertemu perwakilan keluarga Su dengan dalih mengijinkan berangkat ke Papua dan akan memberikan uang pengganti ongkos kesana. Ketiga pelaku akhirnya terjebak karena mau menghadiri pertemuan ini.
"Keluarga korban yang saat itu membawa polisi dan anggota Babinsa Koramil Singaparna langsung menyergap ketiganya. Ketiga pelaku disergap tanpa perlawanan setelah dipancing untuk bertemu oleh keluarga korban. Su berhasil diselamatkan," ujarnya.
Diketahui, ketiga pelaku ternyata berprofesi sebagai pengamen yakni KR (60 tahun), YM (30), dan ST (31). Ketiga pelaku merupakan warga Kampung Babakan Ciraat, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Mereka masih satu keluarga, bahkan YM dan ST merupakan pasangan suami istri.
Saat ini, trio pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Mereka terancam pasal 11 dan pasal 332 KUHP mengenai perdagangan manusia dan membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Tapi pihak kepolisian terus mengembangkan kasus penculikan tersebut untuk mengetahui motif penculikan.