Ahad 19 Mar 2017 19:52 WIB

Politikus PDIP Sebut Korupsi KTP El Ganggu Elektabilitas Parpol

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
 Perwakilan dari LSM, LBH dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Sapu Koruptor (Satu padu Lawan Koruptor) melakukan aksi simbolik kawal kasus korupsi KTP elektronik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (19/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Perwakilan dari LSM, LBH dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Sapu Koruptor (Satu padu Lawan Koruptor) melakukan aksi simbolik kawal kasus korupsi KTP elektronik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menegaskan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP)-el bisa mengganggu elektabilitas Partai Politik (Parpol) pada berbagai agenda politik. Mengingat sejumlah anggota Parpol diduga terlibat menerima uang haram dari proyek tersebut. Tidak hanya itu dikatakannya, kasus tersebut juga dapat mengubah persepsi publik.

Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, dalam berbagai momen politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres), isu korupsi efektif digunakan untuk mendegradasi elektabilitas orang atau Parpol. “Meskipun itu baru sebatas isu dan belum jelas status hukumnya, jika terus menerus dihembuskan atau "digoreng-goreng" bisa mengubah persepsi publik,” kata Masinton, saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (19/3).

Kemudian, Masinton juga meminta agar penegak hukum harus berhati-hati dan bisa me-manage atau mengelola kasus hukum seperti korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama. Kata Masinton itu dilakukan agar fokus terlebih dahulu ke pelaku utama dan tidak melebar kemana-mana. Menurut Masinton, penyebutan nama yang belum jelas peran dan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi, dapat merusak reputasi orang secara sosial dan politik. “Penegakan hukum harus diabdikan untuk keadilan yang diuji dimuka peradilan, bukan diumbar menjadi opini dan peradilan sosial,” tambahnya. 

Apalagi, kata Masinton, jika penyelesaian kasus KTP-el memakan waktu yang cukup lama, dia khawati balal berdampak pada perjalanan Parpol, terutama pada Pemilu 2019 mendatang. Masinton juga mennganggap paling berbahaya dari kasus KTP el adalah berkembang di masyarakat. Apabila opini terus diarahkan pada keterlibatan sejumlah nama yang ada dalam dakwaan maka akan merugikan Parpol.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement