Ahad 19 Mar 2017 16:42 WIB

Khawatir Terlapor Kabur, Bawaslu Enggan Ungkap Keputusan Dugaan Politik Uang di Jakarta

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Budi Raharjo
Warga menghadiri kampanye Tolak Politik Uang di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta. (ilustrasi) (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Warga menghadiri kampanye Tolak Politik Uang di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta. (ilustrasi) (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyatakan, Bawaslu telah mengeluarkan keputusan terkait laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengenai dugaan politik uang yang dilakukan Giring Nidji. Laporan itu menyusul dugaan adanya pembagian sembako oleh Giring Nidji beserta beberapa orang lainnya yang di antaranya mengenakan pakaian kotak-kotak ciri khas salah satu pasangan calon dalam pilkada Jakarta.

Namun, Jufri mengaku tidak bisa memublikasikan keputusan Bawaslu itu. "Sudah diputus, saya tidak bisa memberitahu, lihat saja di kantor keputusannya. Saya enggak bisa jawab," kata Jufri, saat dihubungi, Ahad (19/3).

Jufri mengaku keputusan tersebut sudah diberitahu kepada ACTA selaku pelapor, baik secara lisan maupun tertulis. Hanya saja, ia khawatir jika laporan tersebut dibuka ke publik, maka terlapor bisa melarikan diri.

"Saya tidak bisa menyampaikan ini karena khawatir kabur terlapornya. Ada pengalaman kasus di Petamburan penghalangan kegiatan kampanye, belum diperiksa oleh polisi tapi sudah kabur karena tidak tahu informasinya kalau sudah ditangani polisi," jelas dia.

Namun, Jufri mengungkapkan memang ada masalah dalam kasus tersebut. Hanya saja, ia meminta keputusan tersebut untuk tidak dipublikasikan saat ini.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menunggu hasil keputusan Bawaslu terkait kasus dugaan politik uang itu. Bila memang diputuskan mengandung unsur pidana, maka polisi akan menindaklanjutinya sesuai keputusan Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement