Jumat 17 Mar 2017 17:08 WIB

Setya Novanto Bungkam Ditanya Soal Kasus Korupsi KTP-El

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto - Ketua DPR
Foto: Republika/ Wihdan
Setya Novanto - Ketua DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) menguatkan dugaan keterlibatan Ketua DPR RI, Setya Novanto melalui sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (16/3) kemarin.

Salah satunya kesaksian dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, yang mengaku pernah diminta Novanto menyampaikan pesan kepada Irman agar mengatakan tak mengenal Setya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto yang juga selaku Ketua Umum Partai Golkar saat dikonfirmasi perihal kebenaran kesaksian tersebut nampak menghindari awak media. Usai silaturahmi dengan sejumlah Sekjen partai politik pendukung pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di DPP Golkar pada Jumat (17/3), Novanto diketahui lebih dahulu keluar ruangan.

Namun ia meninggalkan para awak media yang menunggunya dan memilih ke dalam ruangan dengan melambaikan tangan, isyarat bahwa ia enggan untuk diwawancarai. Begitu pun saat ia ikut hadir saat konferensi pers dengan para Sekjen di antaranya DPP PDI Perjuangan, DPP Golkar, DPP Nasdem, DPP Hanura dan DPP PPP. Novanto diketahui memilih 'nyelonong' pergi lebih dahulu sebelum keterangan pers berakhir.

Novanto pun kembali dikejar-kejar para awak media hingga masuk kendaraan bernopol RI 6 yang siap di depan pintu utama DPP Golkar. Namun sekali lagi, Novanto tak bergeming ditanyai para awak media.

Sebelumnya pada Jumat pagi juga, Novanto diketahui sudah lebih dahulu ditanyai para awak media di Gedung DPR RI. Lagi-lagi hal sama dilakukan Novanto. Adapun pada Kamis (16/3) kemarin malam, Setya Novanto yang ditanyai perihal keterangan sejumlah saksi menegaskan pihaknya akan menjawab hal tersebut di persidangan perkara tersebut. "Nanti di pengadilan. Semua di pengadilan aja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement