Jumat 17 Mar 2017 07:37 WIB

PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Terkait Tiga Pulau Reklamasi

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Majelis hakim membacakan putusan gugatan nelayan, Walhi, dan KNTI terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau F, I, dan K di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Muhyiddin
Majelis hakim membacakan putusan gugatan nelayan, Walhi, dan KNTI terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau F, I, dan K di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan  terkait proyek reklamasi pulau F, I, dan K dikabulkan oleh ketua majelis hakim M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3).

Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku tergugat satu, dan para pengembang sebagai tergugat dua intervensi diminta untuk menangguhkan proyek l tersebut.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, pembacaan putusan tiga pulau tersebut berlangsung sejak siang hari hingga malam hari. Atas keputusan tersebut, puluhan nelayan yang hadir di ruang sidang Kartika PTUN mengungkapkan rasa syukur.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan satu per satu untuk setiap proyek pulau reklamasi. Pasalnya, pengembang yang menjalankan proyek tersebut berbeda-beda.

Pertama, majelis hakim membacakan putusan untuk gugatan nelayan terkait proyek reklamasi Pulau K. Dalam putusan terhadap pulau tersebut, majelis hakim memutuskan agar gubernur DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk membatalkan proyek yang dianggap telah merugikan nelayan tersebut.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K," kata Hakim Arief memutuskan.

Dalam gugatan putusan pulau K, hakim membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015. Majelis hakim juga membebankan terhadap tergugat satu dan tergugat dua intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425 ribu.

Majelis hakim kemudian sempat menunda sidang tersebut dan kemudian dilanjutkan lagi untuk membacakan putusan gugatan pulau F dan I. Setelah dilanjutkan, majelis hakim yang kali ini diketuai oleh hakim Baiq Yuliani kembali mengabulkan gugatan nelayan kepada gubernur DKI Jakarta terkait pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta, yaitu reklamasi pulau F.

Ketua majelis hakim Baiq Yuliani mengatakan, pihaknya memerintahkan kepada pihak tergugat PT Jakarta Propertindo untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Pulau F tertanggal 22 Oktober 2015.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.268 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo," ujar hakim Baiq saat membacakan putusan. Hakim Baiq juga membebankan biaya perkara Rp 474.500 kepada tergugat dan tergugat intervensi, yakni PT Jakarta Propertindo

Terakhir, majelis hakim yang kali ini diketuai oleh hakim Adhi Budhi Sulistyo kembali membacakan putusan untuk Pulau I di teluk Jakarta dengan tergugat satu Gubernur DKI Jakarta dan tergugat dua intervensi PT Jaladri Kartika Ekapaksi.

Majelis hakim mengabulkan gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.269 Tahun 2015 tertanggal 22 Oktober seluas 202,5 hektar tentang Pemberian izin Reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.

Hakim juga memerintahkan agar tergugat menangguhkan pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut sampai berkekuatan hukum tetap. "Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.269 Tahun 2015 kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata hakim Adhi.

Hakim Adhi juga membebankan biaya perkara Rp 483 ribu kepada tergugat satu, gubernur DKI Jakarta, dan tergugat dua intervensi, yakni PT Jaladri Kartika Ekapaksi‎.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement