Kamis 16 Mar 2017 16:13 WIB

Setya Novanto Anggap Hak Angket Belum Urgen

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: dpr
Ketua DPR Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto mengatakan usulan rekannya, Fahri Hamzah terkait hak angket kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dianggapnya masih belum perlu dilakukan. Tidak hanya itu, Novanto mengaku belum mendengar langsung dari Fahri terkait usulan itu. 

Namun, menurutnya belum ada urgensi untuk menggunakan hak angket tersebut. Novanto sendiri bakal mendengarkan lebih dulu dan mendukung penuh supremasi hukum yang tengah berjalan.

"Saya belum mendegarkan langsung dan saya belum lihat urgensinya apa. Saya belum ketemu Pak Fahri, pembahasnya bagaimana, karena kemarin ada beberapa masukan, tentu kita dengarkan lebih dulu lebih jernih dalam mendukung penuh supremasi hukum dan tentu saya harus bertanya lebih jelas," ungkap Novanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/3).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengungkap secara menyeluruh kasus korupsi proyek KTP-el. Menurut Fahri penggunaan hak angket bisa mengungkap secara jelas dugaan pembagian uang sebesar Rp 2,3 triliyun ke sejumlah anggota DPR RI dan petinggi partai.

Selain itu, Fahri  meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo untuk segera engundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, Agus Rahardjo pernah menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Kemudian lembaga tersebut diduga terlibat dalam proyek pengadaan KTP-el. 

Fahri juga menegaskan apabila Agus dibiarkan menjabat sebagai ketua KPK, maka pengusutan kasus KTP-el senilai Rp 5,9 triliyun itu berpotensi menyimpang. "Saya minta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari jabatan ketua KPK. Setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, tetapi ketika Agus Rahardjo menjadi ketua KPK, kasus ini dijadikan kasus korupsi. Ingat dia termasuk yang membawa pengusaha ketemu ‎mantan Mendagri Gamawan Fauzi,” kata Fahri. 

(Baca Juga: Wacana Hak Angket KTP-El Ajang Uji Nyali Parpol)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement