REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan uang Rp 50 juta yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus korupsi KTP elektronik. Gamawan mengaku bahwa itu honor sebagai pembicara di lima provinsi.
"Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-e di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3).
Mendagri yang menjabat pada 2009-2014 ini mengatakan bahwa honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta.
"Saya bicara dua jam tiap provinsi," kata Gamawan.
Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.