REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota DPR RI Komisi II periode 2009-2014, Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus KTP elektronik (KTP-el) di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3). Chairuman dijadikan saksi kasus itu bersama dengan tujuh orang lain yang di antaranya merupakan mantan pejabat Kemendagri. "(Saya katakan nanti di sidang) Apa adanya saja," kata dia, Kamis (16/3).
Menurut Chairuman, penganggaran proyek pengadaan KTP-el periode 2011-2012 itu sudah sesuai dengan mekanisme yang benar. "Sudah sesuai dengan prosedur di DPR. Sudah melewati tahapan perencanaan," tambah dia.
Politisi Parpol Golkar ini juga membantah terlibat dalam kasus itu, termasuk keterlibatan parpolnya. Sebab, seperti diketahui, di dalam dakwaan kasus tersebut, nama Chairuman beberapa kali disebut dan mengindikasikan adanya keterlibatan dirinya.
"Ah enggaklah. Enggak ada begitu. Enggaklah. Persetujuan seperti itu kan tidak personal. Tapi melalui rapat," ujar dia.
Sidang kedua kasus proyek pengadaan KTP-el dimulai, Kamis (16/3), di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran. Sidang ini diagendakan untuk memeriksa delapan saksi yang mengetahui proses perencanaan dan penganggaran proyek KTP-el.