Kamis 16 Mar 2017 09:57 WIB

Kuasa Hukum Kasus KTP-El Akui BAP Saksi Beratkan Kliennya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, K
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lan
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, K

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus KTP-el Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo menuturkan memang ada hal yang sedikit memberatkan setelah mempelajari dan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi untuk sidang kedua kasus KTP-el.

"Ada beberapa yang memang sedikit memberatkan. Tentu kita akan coba meluruskan. Kita kroscek dari saksi yang hadir," kata dia saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/3).

Soesilo juga mengatakan telah siap menghadapi persidangan kedua ini. Pihaknya sudah mengkaji BAP untuk delapan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang. "Kita cukup siap artinya seperti biasa kita sudah pelajari berkas dan BAP-BAP para saksi itu. Kita lihat nanti di sidang klarifikasinya seperti apa," kata dia.

"Ini kan acara pemeriksaan delapan saksi. Ini tentu untum klarifikasi alat-alat bukti yang dimiliki oleh penuntut umum," lanjut dia.

Sidang kedua kasus proyek pengadaan KTP-el dimulai pada hari ini, Kamis (16/3), di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran. Sidang ini diagendakan untuk memeriksa delapan saksi yang mengetahui proses perencanaan dan penganggaran proyek KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement