REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan kasus makar, Sri Bintang Pamungkus (SBP) akhirnya dilepas oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dilepaskan setelah menjadi tahan Polda selama 2,5 bulan atau tepatnya 75 hari.
Ernalia Bintang membenarkan bahwa suaminya tersebut telah dibebaskan oleh polisi sejak Rabu (15/3) kemarin. Namun, Ernalia enggan menjelaskan alasan polisi melepaskannya. "Benar, kemarin (dilepaskan)," ujar Ernalia saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono belum dapat menjelaskan alasan dilepaskannya mantan aktivis reformasi 1998 tersebut. Argo masih akan menanyakan dulu kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. "Nanti saya tanyakan dulu," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.
Seperti diketahui, SBP menjadi tahan kasus makar sejak 3 Desember 2016 lalu. Ia ditangkap bersama dengan tersangka makar lainnya di tempat berbeda. Selama ini ia di Rutan Narkoba bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan kasus makar. Namun, kedua tersangka kakak beradik tersebut belum dapat dikonfirmasi apakah juga sudah dilepaskan oleh polisi atau belum.