Rabu 15 Mar 2017 18:46 WIB

Menkominfo: Pemblokiran Akun Medsos Pedofil Sesuai Instruksi Kepolisian

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar jaringan pelaku pedofil yang menyebarkan aksinya melalui grup Facebook serta Whatsapp. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan, dirinya akan menindaklanjuti untuk menutup atau memblokir akun media sosial apabila sudah terdapat instruksi dari kepolisian.

"Itu sudah ranah hukum, tapi kalau dari kemenkominfo sendiri, itu kan masuk sebetulnya di ranah privat bukan di ranah publik. Tetapi karena itu sudah menjadi proses hukum kami bisa masuk. Tapi bergantung polisi, bapak-bapak polisi minta blokir yang mana, akan kami lakukan," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3). 

Kendati demikian, ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menutup atau memblokir akun Facebook ataupun Whatsapp para pelaku. 

"Sudah koordinasi, kan polisi biasanya juga menyelidiki ini kaitannya ke mana, siapa yang jadi si pedofil, siapa yang jadi korban, itu pak polisi, sudah ranah hukum soalnya," tambah dia. 

Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat langsung memblokir media sosial atau akun para pelaku lantaran merupakan ranah pribadi. Namun, jika telah menyangkut ranah publik, maka Kementeriannya dapat langsung masuk untuk memblokir akun media sosial itu. 

Sebelumnya, Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar praktik pornografi anak di bawah umur jaringan internasional. Aksi bejat ini dilakukan melalui media sosial dan juga grup Whatsapp.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement