REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menantang Ketua KPK Agus Raharjo untuk membuka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) secara keseluruhan.
"Saya melihat KPK kurang fair dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, karena ada yang dibuka tapi ada yang ditutupi," kata Fahri, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (15/3).
Menurut Fahri, dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el ada sejumlah nama yang sudah beredar di media sosial menerima sejumlah uang, padahal belum tentu menerima. Sebaliknya, kata dia, ada sejumlah orang yang sudah jelas menerima tapi namanya disembunyikan dan terkesan dilindungi.
"Pak Agus Raharjo (Ketua KPK) menyebut ada sebanyak 37 orang yang telah mengembalikan uang ke KPK, tapi tidak mau menyebut nama mereka," katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, kalau KPK mau menangani kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E, ungkap juga nama-nama yang telah mengembalikan uang. Orang yang telah mengembalikan uang, kata dia, sudah pasti menerima uang korupsi pengadaan KTP-el.
"Dalam KUHP penerima dana dugaan korupsi, tidak menghilangkan tindakan pidana meskipun telah mengembalikan uangnya," katanya.
Sebaliknya, kata Fahri, nama-nama yang sudah disebut-sebut dan beredar di media sosial, belum tentu menerima dana seperti yang disebutkan. Menurut Fahri, nama-nama yang disebut-sebut, sebagian besar
adalah anggota DPR RI. Fahri menjelaskan, dana dugaan korupsi pengadaan KTP-E terjadi mulai tahun 2009 dan tender proyek pada 2010.
"Setelah proyek ini ditender, maka domainnya ada di eksekutif dan masih ada terduga yang menerima pada 2011 dan 2012," katanya. Menurut Fahri pada periode tersebut, Agus Raharjo menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), jadi ada kemungkinan memiliki konflik kepentingan.