REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti meminta Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak gegabah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mundur dari jabatannya. Fahri perlu mengecek lebih terkait dugaan adanya konflik kepentingan dalam kasus KTP-el.
“Saya yakin kalau ada konflik kepentingan di KPK yang saya tahu kode etiknya sangat kuat itu pasti diselidiki,” ujar Bivitri kepada Republika.co.id, Rabu (15/3).
Namun, kata Bivitri, jika memang benar yang dikatakan Fahri, Agus Rahardjo tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK. Agus cukup tidak terlibat dalam penanganan kasus KTP-el.
Bivitri menegaskan, pernyataan Fahri tidak perlu terburu-buru menyebut ketua KPK memiliki konflik kepentingan. Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan ketua KPK mempunyai konflik kepentingan dalam kasus KTP-el.
Pasalnya, Ketua KPK pernah menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang memberikan pendapat mengenai pengadaan KTP-El. Saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proyek KTP-el bersih. Namun, saat ini Agus Rahardjo justru mempermasalahkan proyek tersebut.