REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Hanura di DPR, Dadang Rusdiana mengungkap sikap Fraksinya yang tidak sependapat jika kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) ditarik ke ranah politik. Hal ini menyusul usulan hak angket terhadap kasus dugaan korupsi KTP-el oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Apalagi menurutnya, kasus KTP-el juga saat ini tengah berproses di pengadilan. "KPK tentunya terus akan menindaklanjuti fakta-fakta yang nanti muncul di persidangan. Kalau Hanura berpandangan lebih baik kita menghormati proses hukum yang ada. Tidak usah masuk ke ranah politik melalui penggunaan hak angket," kata Dadang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
Ia menilai, ditariknya persoalan KTP-el ke ranah politik melalui hak angket justru akan menimbulkan kecurigaan-kecurigaan rakyat bahwa DPR membentengi sejumlah elit politik yang diduga terlibat. Hal ini tentu yang harus dipikirkan dari usulan hak angket tersebut. "Jadi itu yang harus kita hindari," katanya.
Terkait adanya tuduhan konflik kepentingan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam kasus KTP-el sebagaimana diungkapkan Fahri Hamzah, Dadang menegaskan sejauh ini Partai Hanura tetap meyakini profesionalitas KPK. Sehingga hal tersebut bukan mendasari terus diusutnya kasus tersebut. "Kita masih percaya profesionalitas KPK," ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi, Aria Bima yang mempertanyakan keseriusan digulirkannya usulan hak angket KTP-el. Hal ini karena banyaknya usulan hak angket namun tak berujung realisasi. "Diajukan saja, tapi yang benar, seriuslah. Dari awal mengajukan hak angket tidak pernah benar, cuma sampai pimpinan. Yang ini saja belum jelas soal hak angket Pilkada atau soal Ahok," ujar Aria.
Ia sendiri mengaku sebagai pihak yang proaktif atas usulan hak angket. Namun karena kerap kandas, ia pesimistis usulan hak angket kali ini bisa berjalan mulus.
Namun demikian jika memang banyak anggota DPR yang sepakat menggulirkan hak angket, ia pun tidak mempermasalahkannya. Meski ia pribadi tidak sepakat lantaran proses hukum KTP-el sedang berjalan saat ini.
"Apakah jadi atau tidak ya kalau mau hak angket, hak angket saja. Sekarang proses hukumnya jalan. Menurut saya kurang tepat, tapi itu hak kawan-kawan kalau ingin memang mengajukan usulan hak angket," katanya.