Rabu 15 Mar 2017 13:13 WIB

Soal Pernyataan Fahri Hamzah, Ketua KPK: Kita Buktikan di Pengadilan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tidak pernah menjagokan orang atau siapapun terkait kasus KTP-el seperti tudingan beberapa waktu terakhir. Dia pun siap dihadirkan di pengadilan jika memang dibutuhkan untuk memberi keterangan.

"Itu semua tidak terjadi. Saya tidak pernah melobi orang. Saya tidak pernah menjagokan orang. Itu semua tidak terjadi. Jadi, yakinkanlah itu," tutur dia di Jakarta, Rabu (15/3).

(Baca: Ketua KPK Bantah Ada Konflik Kepentingan dalam Kasus KTP-El)

Terlebih, menurut Agus, kasus KTP-el ini sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga apapun yang terkait kasus tersebut, tentu harus dibuktikan di persidangan. Kalau memang keterangan Agus dibutuhkan di persidangan, dia siap untuk itu. "Kita buktikan di pengadilan," kata dia.

Agus juga mengatakan tidak pernah mengajukan suatu konsorsium untuk ikut dalam proyek pengadaan KTP-el itu. Lagi pula, ia pun tak tahu berapa jumlah perusahaan yang ikut ke dalam konsorsium itu. "Tidak pernah. Enggak tahu saya konsorsium yang ikut ‎berapa," ujar dia.

Agus juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menghalang-halangi langkah KPK memberantas korupsi, khususnya kasus proyek KTP-el ini. Adanya tersangka dalam kasus korupsi, kata dia, tentu tidak boleh dibela.

"Setiap kali ada tersangka kasus korupsi kok dibelain, itu mungkin kurang tepat. Mari kita dan bangsa ini bersama sama, korupsi kita hilangkan dari negara kita. Jadi langkah2 kpk jangan dihalangi seperti itu," lanjut dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan ada konflik kepentingan antara Agus saat menjabat ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa, dengan Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, audit BPK mengatakan bahwa proyek tersebut bersih. Sedangkan setelah Agus jadi ketua KPK, proyek tersebut malah dipermasalahkan.

Berdasarkan penelaahannya, Fahri menilai Agus juga terlibat dalam kasus KTP-el itu karena turut melobi salah satu konsorsium milik BUMN. Karena itu, Fahri mengeluarkan pernyataan bahwa Agus harus mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK agar kasus KTP-el itu benar-benar tuntas dan tidak menyimpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement