Rabu 15 Mar 2017 13:01 WIB

Ketua KPK Bantah Ada Konflik Kepentingan dalam Kasus KTP-El

Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) seperti yang dituduhkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Saya tidak mau berpolemik di media massa seperti ini, kita buktikan saja di pengadilan. Kita buktikan janji saya bahwa semua itu semua tidak terjadi, 'conflict of interest' tidak terjadi, saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjatuhkan orang, itu semua tidak terjadi, yakinkanlah itu," kata Agus di Jakarta, Rabu (15/3).

Agus juga membantah ia pernah mengetahui konsorsium yang mengikuti lelang KTP-el. "Saya juga tidak tahu berapa konsorsium yang ikut, tapi saya tidak mau berpolemik, ini biar pengadilan yang proses semua," ungkap Agus.

Ia menambahkan bahwa dirinya siap diperiksa di pengadilan untuk memberi kesaksian. Ia juga mempertanyakan setiap kali ada tersangka kasus korupsi tapi ada yang membelanya. Menurutnya hal itu tidak tepat.

"Mari kita bangsa bersama-sama agar korupsi harus dihilangkan dari negara kita. Langkah-langkah KPK jangan kemudian dihalangi seperti itu," tegas Agus.

Ia kembali mengatakan bahwa KPK masih membuka kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. Untuk tersangka baru, pihaknya masih menunggu gelar (perkara). Ia dan pimpinan lain ingin agar kasus ini tuntas.

"Sejak awal saya sampaikan ini bukan lari jangka pendek tapi marathon, Insya Allah kalau Tuhan memberikan izin, Tuhan memberikan petunjuk, kita akan menuntaskan kasus ini dengan cepat seperti yang diharapkan," tambah Agus.

Sebelumnya di Kompleks Istana Presiden, Fahri Hamzah yang menyatakan bahwa Agus Rahardjo punya konflik kepentingan dalam kasus korupsi KTP-el karena sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang memberikan pendapat mengenai pengadaan KTP-el.

Dalam kasus ini, baru ada dua orang terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Anggaran KTP-el bernilai total Rp5,92 triliun dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement