REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Kota Tangerang menetapkan 14 tersangka dari 18 sopir yang diamankan pada Kamis (9/3) lalu setelah terjadi bentrokan antara sopir angkot dengan pengemudi ojek berbasis aplikasi daring sehari sebelumnya.
"Yang ditetapkan jadi tersangka 14 orang dan empat orang lainnya tidak terbukti ikut melakukan perbuatan pidana," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, AKP Arlon Sitinjak di Tangerang, Rabu (15/3).
Arlon mengatakan seorang sopir angkot menjadi penggerak saat kericuhan sopir angkot dengan ojek online di Kota Tangerang. "Yang diduga sebagai penggerak adalah REU alias R," ujarnya.
Sementara, pihak yang menjadi eksekutor saat aksi ricuh tersebut berinisial MC, PP, JS, YS, PA, MT, EH, DT. Selain itu, RA, NB, IS, JL, AN merupakan tersangka yang juga membawa senjata tajam.
Sebelumnya, sopir angkutan umum dan pengemudi ojek online di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/3) bentrok dengan saling lempar batu di Jalan M Toha Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk yang merupakan imbas dari aksi mogok angkutan umum menolak keberadaan transportasi online. Akibat kejadian tersebut sejumlah angkot rusak dan beberapa orang terluka.