REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana pornografi anak berbasis daring yang beroperasi melalui grup Facebook 'Official Candy's Group'. Empat orang yang menjadi admin grup pun kini sudah digelandang ke Mapolda Metro, WW (27 tahun), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, grup tersebut sudah terhubung dengan jaringan internasional, sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan Federal Bereau of Investigation (FBI) untuk memburu para member lainnya yang diduga turut melakukan kejahatan seksual pada anak-anak.
"Ini asal negara asing banyak sekali, ada Peru, Argentina, Meksiko dan Chili, Kolombia, Amerika. Karena itu kami akan melakukan kerja sama dengan pihak FBI untuk bisa menindaklanjuti kejahatan ini," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).
Menurut Iriawan, yang menjadi korban dalam kejahatan tersebut tidak hanya anak perempuan saja yang menjadi korban, tapi juga anak laki-laki. "Kita ungkap kejahatan pornografi atau kejahatan seksual terhadap anak baik sesama maupun lawan jenis secara online," kata Iriawan.
Ia mengatakan, akibat adanya grup tersebut tersangka WW dan tersangka DF tak segan melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya sampai disetubuhi serta mendokumentasikannya melalui video ataupun gambar dengan menggunakan HP. Kemudian, mereka mengunggahnya dan menyebarkan di grup Facebook dan WA.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial sepanjang tahun 2016 hingga 2017. Iriawan menuturkan, kasus ini bermula saat para tersangka membuat grup di Facebook dengan nama 'Official Candys Group'. Tersangka bertindak sebagai admin grup untuk menjadikan grup itu sebagai wadah saling berbagi video maupun gambar yang memuat konten pornografi anak.
"Ini dibentuk september 2016, dan sudah beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang (tersangka)," kata Iriawan.